Kredit Pemilikan Kendaraan Bermotor (KPKB)

Special Rate

Seluruh Syarat dan Ketentuan berlaku sampai dengan June 2025
Persyaratan Kredit Pemilikan Kendaraan Bermotor
Persyaratan Dokumen Pengajuan Fasilitas Pembiayaan KPKB
1. Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
Catatan *
Apabila Mutasi pada rekening koran tidak dapat menunjukan aktivitas transaksi usaha calon debitur maka wajib melampirkan SPT usaha 1 tahun terakhir. (Khusus untuk debitur professional dan wiraswasta)
Apabila calon Debitur mengajukan joint income, maka harus dilengkapi dokumen pasangan, meliputi:
2. Perorangan Warga Negara Asing (WNA)
Catatan *
Apabila Mutasi pada rekening koran tidak dapat menunjukan aktivitas transaksi usaha calon debitur maka wajib melampirkan SPT usaha 1 tahun terakhir. (Khusus untuk debitur professional dan wiraswasta)
FAQ Kredit Pemilikan Kendaraan Bermotor BWS
-
1. Produk apa saja yang termasuk ke dalam KPKB BWS?
-
2. Siapa saja yang dapat melakukan pengajuan Kredit Pemilikan Kendaraan Bermotor BWS?
-
3. Jika pengajuan KPKB disetujui, apakah perlu membuka rekening di BWS?
-
4. Kapan pembayaran angsuran pertama?
-
5. Apakah ada biaya-biaya yang timbul dari proses pengajuan KPKB BWS?
-
6. Apakah biaya-biaya tersebut (biaya pada poin no 5) dapat dipotong dari plafon/ pinjaman pencairan kredit?
-
7. Berapa lama jangka waktu KPKB BWS?
-
8. Berapa plafon/ pinjaman yang dapat diberikan oleh BWS?
-
9. Berapa usia minimum dan maksimum untuk pengajuan KPKB di BWS?
-
10. Cabang mana saja yang dapat memproses pengajuan KPKB di BWS?