Rencana Aksi Pemulihan adalah rencana untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Bank, bahwa sesuai dengan POJK Nomor 5 Tahun 2024 Bank diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan.