Deposito adalah simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara deposan dan bank, adapun jangka waktu deposito adalah 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan.
Deposito hanya dapat dicairkan pada saat jatuh tempo. Dalam hal Deposito Berjangka dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sesuai ketentuan tarif produk dan jasa.