Tabungan adalah Dana Pihak Ketiga kepada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
Jenis Tabungan | Setoran Awal | Setoran Minimum | Saldo Minimum | Administrasi Bulanan | Tutup Rekening |
---|---|---|---|---|---|
Tabungan Harian | Rp. 20.000 | Rp. 10.000 | Rp. 20.000 | Rp. 2.000 | Rp. 20.000 |
Tabungan Woori Saudara | Rp. 50.000 | Rp. 25.000 | Rp. 25.000 | Rp. 4.000 | Rp. 25.000 |
Tabungan Pensiunan | Bebas | Rp. 10.000 | 0 | 0 | 0 |
Bunga adalah imbalan yang diberikan oleh Bank kepada nasabah atas simpanannya, apabila simpanan tabungan rata-rata melebihi nominal Rp. 7.500.000 maka bunga yang diberikan akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 20% dari bunga. Adapun ketentuan penetapan suku Bunga adalah :