BWS CALL 1500-012
Tabungan Page Banner
PRODUK & LAYANAN > SIMPANAN > TABUNGAN

Tabungan

Tabungan adalah Dana Pihak Ketiga kepada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.

 

Jenis,Tarif dan Biaya Tabungan Bank Woori Saudara

Jenis Tabungan Setoran Awal Setoran Minimum Saldo Minimum Administrasi Bulanan Tutup Rekening
Tabungan Harian Rp. 20.000 Rp. 10.000 Rp. 20.000 Rp. 2.000 Rp. 20.000
Tabungan Woori Saudara Rp. 50.000 Rp. 25.000 Rp. 25.000 Rp. 4.000 Rp. 25.000
Tabungan Pensiunan Bebas Rp. 10.000 0 0 0

Syarat membuka Tabungan

  1. Mengisi formulir tabungan
  2. Melampirkan photocopy identitas
    • Untuk Perorangan : KTP/SIM/PASPORT/KIMS
    • Untuk Perusahaan : KTP Pengurus/AD/SIUP/NPWP/ART

Ketentuan

  1. Penarik datang langsung ke Bank, dapat pula mempergunakan fasilitas ATM
  2. Penarikan tidak dapat dilakukan dengan mempergunakan Cek/Bilyet Giro, melainkan harus mempergunakan aplikasi penarikan yang telah ditentukan oleh Bank
  3. Bank wajib mencantumkan secara jelas ketentuan pokok tabungan dengan jelas
  4. Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia
  5. Suku bunga tabungan ditetapkan oleh bank penyelenggara
  6. Pajak penghasilan atas tabungan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Bunga

Bunga adalah imbalan yang diberikan oleh Bank kepada nasabah atas simpanannya, apabila simpanan tabungan rata-rata melebihi nominal Rp. 7.500.000 maka bunga yang diberikan akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 20% dari bunga. Adapun ketentuan penetapan suku Bunga adalah :

  1. Apabila terjadi perubahan suku bunga, maka perubahan akan segera diberlakukan.
  2. Bunga tabungan dihitung berdasarkan atas saldo rata-rata dari saldo mutasi harian dan dikreditkan ke rekening nasabah setiap akhir bulan.