BWS CALL 1500-012
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris Page Banner
PROFIL > IDENTITAS PERUSAHAAN > PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORIS

Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk

 

Perbankan sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, karena pada perbankan tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang untuk melakukan proses layering, placement dan integration sehingga seolah-olah asal usul kekayaan pelaku pencucian uang adalah kekayaan yang sah. Bank juga dapat digunakan sebagai sarana bagi pelaku pendanaan terorisme dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya.

PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (Bank Woori Saudara) sebagai perusahaan publik yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia (BEI), terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia, berkomitmen untuk sepenuhnya mematuhi Undang-Undang dan Peraturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang berlaku di Indonesia, sesuai :

  1. Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
  2. Undang-Undang No.9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.01/2019 tentang perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;
  4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan N0.32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan; dan
  5. Peraturan-peraturan lainnya yang diterbitkan oleh PPATK

Bank Woori Saudara telah melaksanakan penyempurnaan pada Kebijakan penerapan Program APU PPT. Penerapan Program APU dan PPT di Bank Woori Saudara mencakup antara lain :

  1. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris.

 

  1. Pengawasan aktif Direksi
  1. Pengawasan aktif Dewan Komisaris

 

  1. Kebijakan dan Prosedur, yang meliputi:

 

  1. Identifikasi dan verifikasi Calon Nasabah, Nasabah dan Walk in Customer (WIC);
  2. Identifikasi dan verifikasi beneficial owner;
  3. Penerapan Program APU dan PPT Berbasis Risiko (Risk Based Approach);
  4. Pelaksanaan Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence);
  5. CDD Yang Lebih Sederhana dan CDD Oleh Pihak Ketiga;
  6. Penutupan hubungan dan penolakan transaksi;
  7. Pemantauan dan pengkinian;
  8. Cross Border Correspondent Banking;
  9. Prosedur Transfer Dana;
  10. Penatausahaan Dokumen;
  11. Sistem Informasi Manajemen;
  12. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan; dan
  13. Pelaporan.

 

  1. Pengendalian Internal

 

  1. Komponen Sistem Pengendalian Internal dalam penerapan Program APU dan PPT di Bank Woori Saudara meliputi :
  2. Penetapan kebijakan dan prosedur, petunjuk pelaksanaan serta dokumen acuan kerja lainnya yang dijadikan panduan dalam penerapan Program APU dan PPT;
  3. Pendelegasian wewenang serta pemisahan tugas dan tanggung jawab antara pelaksana kebijakan dengan pengawas penerapan kebijakan serta pelaksanatransaksi dengan pemutus transaksi;
  4. Penetapan fungsi supervisi di masing-masing Unit Kerja yang menjalankan kebijakan penerapan Program APU dan PPT;
  5. Pelaksanaan review secara berkala terhadap penerapan Program APU dan PPT oleh manajemen dan/atau Satuan Kerja Audit Intern (SKAI);
  6. Penetapan kebijakan-kebijakan dalam produk dan aktivitas yang mendukung penerapan Program APU dan PPT;
  7. Pemenuhan seluruh komitmen Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain Action Plan, Laporan Rencana Kegiatan Pengkinian Data, dan hasil Pengawasan OJK yang terkait dengan penerapan Program APU  dan PPT;
  8. Ketersediaan sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Bank; serta
  9. Pembahasan permasalahan APU & PPT pada rapat Komite APU dan PPT.

 

  1. Sistem Informasi Manajemen

Sistem informasi manajemen diperlukan untuk memantau profil dan transaksi Nasabah, sistem yang diterapkan di Bank Woori Saudara dapat mengidentifikasi dan memantau transaksi Nasabah, sehingga dapat membantu penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam kaitannya dengan penelusuran transaksi, baik untuk keperluan internal, OJK, PPATK, Bank Indonesia, Pajak, ataupun kasus peradilan, sistem yang diterapkan di Bank Woori Saudara memungkinkan untuk melakukan penelusuran setiap transaksi dan dapat menyediakan data untuk pelaporan ke PPATK.

 

  1. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan.

Untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mempunyai tingkat keahlian dan pengetahuan yang memadai didalam menjalankan tugas-tugasnya, Bank Woori Saudara melaksanakan program pelatihan APU dan PPT bagi seluruh karyawannya, selain itu, untuk karyawan yang bertugas sebagai Teller dan Customer Service dilaksanakan juga pelatihan secara berkala. Adapun cakupan materi pelatihan diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU dan PPT;
  2. Tipologi pencucian uang dan pendanaan terorisme ; dan
  3. Kebijakan dan prosedur internal penerapan program APU dan PPT; serta
  4. Peran dan tanggung jawab karyawan dalam penerapan program pencegahan dan pemberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme