BWS CALL 1500-012
Mediasi Perbankan Page Banner
PRODUK & LAYANAN > LAYANAN LAINNYA > MEDIASI PERBANKAN

Mediasi Perbankan

Nasabah yang terhormat,
Menunjuk Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 perihal mediasi perbankan, maka bersama ini kami informasikan mengenai adanya jasa mediasi perbankan yang merupakan sarana alternatif penyelesaian sengketa antara Nasabah dengan Bank.


PROSEDUR DAN SYARAT PENGAJUAN MEDIASI

  1. Nasabah pernah mengajukan pengaduan dan sudah mendapat penyelesaian dari Bank Woori Saudara.
  2. Pengajuan hanya dapat dilaksanakan oleh nasabah atau perwakilan nasabah.
  3. Pengajuan oleh perwakilan nasabah harus dilampiri dengan surat kuasa bermaterai cukup, dan minimal mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
    a. Identitas pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa
    b. Pemberian kewenangan kepada penerima kuasa untuk mengikuti proses mediasi, termasuk pengambilan keputusan berupa kesepakatan.
  4. Pengajuan tidak boleh lebih dari 60 hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan nasabah dari Bank Woori Saudara.
  5. Sengketa yang diajukan adalah sengketa perdata yang timbul dari transaksi keuangan, dengan nilai tuntutan finansial paling banyak sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), jumlah tersebut dapat berupa kumulatif dari kerugian finansial yang telah terjadi pada Nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk mendapatkan penyelesaiannya.
  6. Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan financial yang diakibatkan kerugian immaterial, yang dimaksud kerugian immaterial antara lain adalah kerugian karena pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
  7. Nasabah mengajukan secara tertulis dengan cara mengisi Formulir Pengajuan Penyelesaian Sengketa dengan dilengkapi dokumen pendukung :
    a. Fotocopy surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank Woori Saudara kepada Nasabah.
    b. Fotocopy bukti identitas yang masih berlaku.
    c. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang cukup, dimana isinya menyatakan bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan atau lembaga mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
    d. Fotocopy dokumen pendukung yang terkait dengan sengketa yang diajukan.
    e. Fotocopy Surat Kuasa dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa dikuasakan kepada pihak lain.

Kirimkan Formulir Pengajuan penyelesaian sengketa, Surat Pernyataan beserta seluruh dokumen pendukung melalui surat kepada :

Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI
Menara Radius Prawiro Lt.19
Jl. MH. Thamrin No.2
Jakarta – 10110

Dengan tembusan kepada Bank Woori Saudara cabang setempat atau Kantor Pusat Bank Woori Saudara,
Treasury Tower 26th & 27th District 8 Lot 28 Jl. Jend Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190

Terima kasih atas kerjasama dan kepercayaan yang diberikan kepada kami.

Hormat Kami