BWS CALL 1500-012
Kredit Pemilikan Hunian (KPH) Page Banner
PRODUK & LAYANAN > KREDIT > KREDIT PEMILIKAN HUNIAN (KPH)

 Kredit Pemilikan Hunian (KPH)


Ketentuan Mengenai Term & Condition Kredit KPH Zillennial Sebagai Berikut :

NO

TERM & CONDITION

KPH ZILLENNIAL

1.

Fasilitas

Hanya untuk fasilitas pertama dengan produk pembelian

2.

Maksimum Plafond

3 Milyar

3.

Maksimum Tenor

25 tahun

4.

Jenis Jaminan

  • Rumah Tapak
  • Apartemen

5.

Pekerjaan

Karyawan BUMN, BUMD, dan Perusahaan Terbuka (Tbk)

6.

Status Pekerjaan

Karyawan Tetap

7.

Masa Berlaku Program

Program berlaku sampai dengan 31 Desember 2023

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Ketentuan Mengenai Term & Condition Kredit KPH Sebagai Berikut :

Produk   Pembelian, Take Over
Jenis Agunan     Rumah, Apartemen, Ruko, Rukan
Plafond Pinjaman   Rp. 100 juta s.d Rp. 10 milyar
Peruntukan   Karyawan, Profesional, Wirausaha
Kewarganegaraan  Indonesia
Maksimum Pinjaman Mengikuti ketentuan regulator
Jangka Waktu  1 thn s.d 20 thn
Biaya Administrasi 0.1% atau Rp. 500.000,- (mana yang lebih besar) dari plafond kredit
Biaya Provisi   1% dari plafond kredit
Asuransi    Jiwa dan kebakaran

 


Persyaratan KPH

  Karyawan Wirausaha Swasta
FC KTP        v        v       v
FC NPWP        v        v       v
FC KK        v        v       v
FC Akta Nikah        v        v       v
FC Surat Ket Kerja        v    
FC Slip Gaji 3 Bulan        v    
FC SIUP & TDP           v  
FC Akte Perusahaan           v  
FC NPWP Perusahaan           v  
FC Rekening Tabungan 3 Bulan Terakhir         v         v       v
FC Surat Izin Praktek           v
FC Sertifikat Jaminan         v          v       v
FC IMB         v          v       v
FC PBB         v           v       v

 

 

FAQ Kredit Pemilikan Hunian BWS

 

  1. Produk apa saja yang termasuk ke dalam KPH BWS?

Selain pembelian, KPH BWS juga bisa untuk take over (pemindahan fasilitas KPH yang sudah berjalan dari bank lain ke BWS), top up (penambahan plafon/ pinjaman), dan multiguna/ refinancing.

  1. Jenis agunan apa saja yang dapat dijadikan jaminan di KPH BWS?

Rumah, Apartemen, Ruko (rumah toko), dan Rukan (rumah kantor).

  1. Jika pengajuan KPH disetujui, apakah perlu membuka rekening di BWS?

Ya, untuk memudahkan nasabah dalam melakukan pembayaran cicilan, maka BWS akan membukakan rekening sebagai sarana pembayaran angsuran kredit.

  1. Kapan pembayaran angsuran pertama?

Angsuran pertama akan dibayarkan 1 (satu) bulan setelah pencairan kredit kepada nasabah.

  1. Apakah ada biaya-biaya yang timbul dari proses pengajuan KPH BWS?

Ya, dalam proses pengajuan KPH di BWS, terdapat biaya appraisal, biaya administrasi, biaya provisi, biaya notaris, serta biaya asuransi jiwa & kebakaran.

  1. Apakah biaya-biaya tersebut (biaya pada poin no 7) dapat dipotong dari plafon/ pinjaman pencairan kredit?

Tidak, pencairan kredit akan diberikan full sesuai dengan persetujuan. Untuk biaya-biaya KPH yang timbul mohon disiapkan oleh nasabah sebelum pengikatan kredit

  1. Berapa lama jangka waktu KPH BWS?

Jangka waktu kredit yang dapat diajukan adalah dari 3 (tiga) sampai 20 (dua puluh) tahun

  1. Berapa plafon/ pinjaman yang dapat diberikan oleh BWS?

Plafon/ pinjaman yang dapat diberikan mulai dari Rp. 100.000.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000.000,-

  1. Berapa usia minimum dan maksimum untuk pengajuan KPH di BWS?

Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah sampai dengan maksimal 55 tahun untuk karyawan dan maksimum 65 tahun untuk wiraswasta/ profesional pada saat jangka waktu berakhir

      10. Cabang mana saja yang dapat memproses pengajuan KPH di BWS

Saat ini seluruh cabang BWS sudah dapat membantu nasabah dalam melakukan proses pengajuan KPH di BWS.