BWS CALL 1500-012
Kartu ATM / Debit Hak Kewajiban Page Banner
PRODUK & LAYANAN > LAYANAN LAINNYA > KARTU ATM / DEBIT HAK KEWAJIBAN

HAK DAN KEWAJIBAN

1.
Pemegang kartu ATM/Debit BWS berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan fungsinya dan seluruh fasilitas yang melekat pada kartu tersebut dapat di manfaatkan oleh pemegang kartu
2.
Pemegang kartu ATM/Debit BWS memiliki kewajiban untuk :
Menandatangani kartu ATM/Debit BWS pada bagian belakang kartu
Apabila rekening Kartu ATM/Debit BWS di tutup oleh pemegang kartu, maka Kartu wajib dikembalikan ke Bank dengan kondisi telah terpotong dua pada bagian Chip dan Garis Magnetik
Bertanggung jawab atas segala yang timbul terhadap penggunaan kartu ATM/Debit BWS
Melakukan pembayaran atas biaya yang timbul dari Kartu ATM/Debit BWS sesuai dengan ketentuan tarif yang dikeluarkan oleh Bank
Bank tidak bertanggung jawab atas penolakan yang dilakukan di Mesin ATM BWS / Bank Lain atau pihak merchant
Berhati-hati dalam penggunaan atau penyimpanan kartu ATM/Debit BWS untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan cara tidak memberikan Kartu ATM/Debit kepada orang lain dengan alasan apapun dan tidak memberikan nomor PIN kepada pihak manapun termasuk petugas Bank
Berhati-hati dalam melakukan transaksi di Mesin ATM BWS/ Bank Lain termasuk mesin EDC BWS maupun EDC Merchant
Pemegang Kartu wajib melakukan pengkinian data nasabah seperti alamat rumah/ domisili, nomor telepon/ handphone, dan alamat email
Bank tidak bertanggung jawab jika terdapat merchant menolak pembayaran melalui kartu debit terkait. Keluhan pemegang kartu diatasi mandiri oleh pemegang kartu langsung kepada merchant tersebut
Pemegang Kartu bertanggung jawab penuh terhadap seluruh transaksi yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu ATM/Debit, dan atas kerugian yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan, kejahatan dan pemalsuan atas kartu tersebut, serta bertanggung jawab atas PIN yang diketahui oleh pihak lain akibat kelalaian pemegang kartu
3.
Pemegang Kartu dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada pihak Bank untuk memberikan data Pemegang Kartu dalam hal terdapat permintaan data Pemegang Kartu dari instansi seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak, dan/atau pihak berwenang lainnya.